IDEAtimes.id, MAKASSAR – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mengecam Polres Luwu Timur usai memberi cap hoaks terhadap salah satu berita terkait pemerkosaan.
Dalam postingan Humas Polres Luwu Timur di Instagram, terlihat memposting berita dari Projectmultitatuli.org yang berjudul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi. Polisi menghentikan Penyilidikan.”
Dalam Rilis yang diterima redaksi ideatimes, Kamis, (7/10/2021) malam, AJI menjelaskan jika berita telah terkonfirmasi.
“Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisiaran Luwu Timur. Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik.” sebut AJI dalam keterangannya, Kamis, (7/10/2021).
“Tindakan memberi cap hoaks secara serampangan terhadap berita merupakan pelecehan yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis. Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.” jelasnya.
Sehingga, AJI mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Pelabelan hoaks, lanjutnya, akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor.
“Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta.” tegasnya.
