IDEAtimes.id, PALOPO – Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat kematian orangtuanya, Allung Padang, merasa terzalimi atas proses hukum yang menjerat dirinya.
Tuduhan pemalsuan surat kematian yang dialamatkan pada dirinya dinilai tidak mendasar, yang malah menjerat dirinya hingga proses penuntutan di persidangan.
Pada 7 Oktober 2021 lalu, Allung dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palopo bersama terdakwa lainnya, yakni Pina Tukaran, yang tak lain adalah mantan Lurah Lagaligo, Kota Palopo.
“Sejak awal kasus yang menimpa saya ini janggal adanya. Di mana, surat kematian yang dituduhkan palsu namun menurut mantan lurah yang sekarang jadi terdakwa itu sah,” katanya kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).
Di persidangan, kata Allung, dakwaan awal dari jaksa malahan menyebutkan surat kematian itu sah. “Tapi, di materi tuntutan eh dinyatakan palsu untuk menjerat saya dengan tuntutan 2,6 tahun penjara,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Allung, dirinya akan tetap bersikukuh melawan ketidakadilan. Soalnya, surat kematian yang disebut palsu itu juga dituduhkan sebagai alat bagi Allung menggugat proses perdata atas lahan di Jl Durian.
Setidaknya ada empat surat kematian yang terbit setelah ibunya Hj Jahrah meninggal dunia.
Dia mengakui dirinya sempat mengurus akte kematian ke dusdukcapil untuk menindaklanjuti terbitnya surat kematian dari kelurahan yang diurus oleh M Ridwan, menantu dari sepupu Hj Jahrah bernama Hj Aminah.
Surat itu ditindaklanjuti ke disdukcapil agar diterbitkan akta kematian sebagai bukti bahwa Hj Jahrah telah meninggal dunia, bukan sebagai bahan untuk gugatan perdata.
“Akta kematian sama sekali tidak digunakan untuk gugatan perdata. Lalu, untuk apa lagi surat kematian yang terbit kedua, ketiga, dan keempat,” jelasnya.
Apalagi, proses gugatan memang sudah sementara berjalan saat ibunya Hj Jahrah meninggal dunia.
Setidaknya ada empat kali surat kematian atas almarhumah Hj Jahrah, ibu Allung. Dan surat kedua, ketiga, dan keempat sama sekali tidak diketahui oleh Allung.
“Ini kan aneh, kenapa tiba-tiba muncul surat kematian kedua sampai keempat yang dituduhkan bahwa saya yang membuat atau mengurus surat itu. Ada apa?” imbuhnya.
Menurut Allung, surat kematian itu tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata terdahulu. Toh, lanjut dia, terbukti pihaknya menang kasasi di MA.
Dia juga heran, karena tiba-tiba pihak Pemkot Palopo melalui Kabid Aset melaporkan dirinya ke Polres Palopo dengan tuduhan memalsukan surat kematian.
Yang mengherankan lagi, karena selain tuduhan pemalsuan surat kematian dirinya juga difitnah menggunakan surat kematian dan akta kematian itu untuk keperluan gugatan perdata yang dimenangkannya di MA.
Allung bahkan sempat ditahan selama 56 hari dalam surat penahanan yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abubakar.
Dia lalu dilepas saat kasus ditangani kejari setempat, namun kasus tetap berlanjut hingga ke pengadilan dan tidak lagi berstatus tahanan.
“Semua kezaliman akan kalah dengan kebenaran. Dan pasti akan terungkap. Saya sampai detik ini bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dalam proses hukum yang terkesan dipaksakan ini terhadap saya,” jelasnya.
“Surat kematian ini produk lurah, kok yang keberatan kepala bidang aset. Apa legal standingnya melaporkan hal ini. Katanya mendapat surat kuasa dari wali kota, tapi dia tidak mampu perlihatkan surat kuasa itu di persidangan,” tambah Allung.
Karena itu, Allung berharap agar Kejagung dan Kapolri terketuk hatinya melihat kinerja jajarannya yang terkesan memaksakan proses hukum ini.
“Saya juga memohon keadilan Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Jaksa Agung atas apa yang saya alami saat ini. Saya yakin bahwa keadilan di negeri yang tercinta pasti masih ada. Hanya mungkin masih tersembunyi bagi saya keadilan itu,” kata Allung dengan wajah sedih.
Allung merupakan ahli waris dari orangtua angkatnya Hj Jahrah, pemilik lahan yang memenangkan kasus perdata terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo di Jl Durian, Kota Palopo.
Sebelumnya, Pemkot Palopo membangun pertokoan di atas lahan milik Hj Jahrah. Setidaknya ada ratusan ruko yang dibangun Pemerintah Kota Palopo, namun kalah oleh gugatan Hj Jahrah pemilik sekitar 60 ruko di antaranya.
Namun, dalam prosesnya, Hj Jahrah meninggal dunia dan Allung dipercaya sebagai ahli waris dan memenangkan gugatan perdata tersebut melalui putusan Mahkamah Agung.
Setelah dinyatakan menang kasasi oleh Mahmakah Agung, Allung masih penuh harapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo untuk segera melakukan eksekusi atas lahan tersebut.(*)