Minggu, Juni 8, 2025

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Majelis Hakim sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, M Nurdin Abdullah. Senin (29/11/2021).

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap dan gratifikasi untuk kepentingan pribadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, M Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.

Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura,” kata Ibrahim Palino.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah.Mantan Bupati Bantaeng tersebut divonis dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” terangnya.(*)

spot_img
Terkini

Dugaan Nepotisme di Proyek Gedung Perpustakaan Palopo : Kakak PPK, Adik Kandung Pelaksana

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Forum Pemerhati Pembangunan Sulawesi Selatan (FP2 Sulsel) Palopo menyoroti dugaan nepotisme dalam proyek Pembangunan Gedung Fasilitas...
Terkait
Terkini

Dugaan Nepotisme di Proyek Gedung Perpustakaan Palopo : Kakak PPK, Adik Kandung Pelaksana

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Forum Pemerhati Pembangunan Sulawesi Selatan (FP2 Sulsel) Palopo menyoroti dugaan nepotisme dalam proyek Pembangunan Gedung Fasilitas...

Berita Lainnya