IDEAtimes.id, MAKASSAR – Majelis Hakim sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, M Nurdin Abdullah. Senin (29/11/2021).
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap dan gratifikasi untuk kepentingan pribadi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, M Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar.
Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura,” kata Ibrahim Palino.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah.Mantan Bupati Bantaeng tersebut divonis dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” terangnya.(*)