IDEAtimes.id, MAKASSAR – Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mengungkap jika sedikitnya tujuh tersangka dalam kasus penyerangan asrama IPMIL dan KEPMI serta sekretariat BEM Pertanian UIM, Selasa, (7/12/2021) yang berhasil ditangkap.
Ketujuh pelaku ditangkap ditempat yang berbeda yaitu Kota Makassar, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Bone.
Namun, pelaku yang diamankan tidak semua dari yang melakukan penyerangan baik di Sekretariat BEM Pertanian UIM maupun Asrama IPMIL dan KEPMI.
Kapolda Sulsek Irjen Pol Nana Sudjana yang memimpin jalannya konfrensi pers mengatakan para pelaku semuanya terlibat di penyerangan awal yakni sekretariat BEM Pertanian.
“TKP pertama itu penyerangan di sekretariat BEM Pertanian UIM kemudian untuk TKP kedua di asrama IPMIL jalan sungai Limboto dan TKP ke tiga di asrama KEPMI jalan Sungai Limboto.” ungkap Kapolda Sulsel, kepada awak media, Selasa, (7/12) di Mapolrestabes Makassar.
“Saat ini sudah ada tujuh tersangka yang mengarah ke penyelidikan, kami akan terus melakukan pengembangan nama-namanya sudah kami kantongi,” ucap Irjen Pol Nana Sudjana.
Kemudian, lanjut Nana, kepolisian melakukan langkah dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari Reskrim Polrestabes Makassar dan Reskrimmum Polda Sulsel serta bantuan Intelkam Polda Sulsel.
Hasilnya, pelaku penyerangan TKP pertama dilakukan penangkapan yang saat itu menghasut untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak memiliki atau menguasai senjata tajam (sajam) di Sekretariat BEM Pertanian UIM, Jumat, (26/11/2021).
Adapun kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MAM (Provokator), MG (penyerang dan Pengeroyokan) serta Ydan W (menyembunyikan alat).
Untuk MR, perannya pada saat penggeledahan ditemukan badik dibadannya.
“Korbanya pada saat penyerangan di Sekretariat BEM Pertanian yakni Arham. Motifnya pelaku karena sakit hati karena korban minta data mahasiswa baru. Dan wakil ketua BEM minta agar dibuatkan surat tertulis, ” terang Nana.
Karena tidak terima hal itu, lanjut Nana, para pelaku tersebut kemudian mendatangi sekretariat BEM Pertanian UIM dan melakukan penganiayaan terhadap Ketua BEM Arham.
Kemudian, untuk kasus penyerangan dua asrama, ada dua pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian yakni inisial EKP dan ASS.
“EKP berperang membawa bom molotov dan melempar Asrama IPMIL, ASS penentukan titik penyerangan dan melakukan penyerangan Asrama IPMIL dan bisa dikatakan sebagai koordinator penyerangan di Asrama tersebut yang dilakukan sekitar 21 orang. Korbanya yakni Said, ” sebutnya.
Untuk TKP ke tiga beber Kapolda, masih ada kaitannya dengan kasus TKP satu dan dua. Pelaku yang diamankan di TKP tiga ini yakni berinisial W perangnya menyembunyikan papporo dan terlibat penyerangan di TKP 1 dan pelaku Y perangnya sama.
“Semua yang diamankan itu semua berstatus mahasiswa. Mereka melakukan penyerangan baik dari daerah mahasiswa Luwu dan Bone karena solidaritas tinggi dan solidaritas kedaerahannya tinggi, ” bebernya.
Penerapan pasal Masing-masing sama akan dikenakan pasal 187 dan 170, junto pasal 155 dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)