Kamis, Maret 13, 2025

KPK Eksekusi Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Lapas Kelas I Sukamiskin

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi-Selatan (Sulsel) non aktif Nurdin Abdullah akhirnya di eksekusi KPK ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung.

Di Sukamiskin, Nurdin akan menjalani hukuman 5 tahun penjara usai terbukti di kasus suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menerangkan, eksekusi mantan Bupati Bantaeng ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tertanggal 29 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (16/12/2021) mengutip detikcom.

Selain penahanan, Nurdin Abdullah juga dibebani dengan membayar denda Rp 500 juta.

Namun, kata Ali, apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan.

“Selain itu pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 Miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,” kata Ali.

“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” imbuhnya.

Selain Nurdin, Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat juga digiring ke Lapas Kelas I Sukamiskin bersama Nurdin Abdullah.

“Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” tutur Ali.

Edy juga dibebani membayar denda sebesar Rp 200 juta dan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah menegaskan jika pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis yang diterima oleh kliennya.

“Jadi kami tim PH (penasihat hukum), keluarga, maupun Pak Nurdin pribadi sudah memutuskan per hari ini bahwa kami tidak mengajukan banding,” kata kuasa hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, mengutip detikcom, Senin (6/12).

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya