IDEAtimes.id, JAKARTA – Artis Casasandra Angelie tak ditahan meski jadi tersangka kasus prostitusi online.
Cassandra hanya hanya akan menjalani wajib lapor.
“Dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan.” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepasa wartawan, Senin, (3/1/2022).
E Zulpan menjelaskan, Cassandra tidak tahan karena sanksi terhadap dirinya di bawah 5 tahun sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Pemain sinetron ini juga dianggap tidak menghilangkan barang bukti saat dilakukan penggerebekan.
“Persangkaan Pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” kata Zulpan.
“Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” sambungnya.
Cassandra sendiri digrebek di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dia dianggap terlibat kasus prostitusi online dengan memanang tarif Rp 30 juta.
Dihadapan penyidik, ia mengakui jika dirinya telah lima kalo berkencan dengan orang lain. (*)