Selasa, Januari 20, 2026

Tiga Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya merilis tiga (3) pelaku pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama. Dua masih DPO.

Diperlihatkan dihadapan awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan ketiganya adalah pelaku.

“Tidak lebih dari 1×24 jam, kami menangkap tiga pelaku.” ungkap Kombes E Zulpan saat menggelar konfrensi pers, Selasa, (22/2/2022).

Kata dia, ketiganya ditangkap di dua kawasan yakni Tanjung Priok dan Bekasi. Bekerja sebagai debt collector.

Dari empat pelaku, tiga ditangkap masing-masing MS kelahiran Ambon 1978, JT kelahiran Ambon 1979 dam SM kelahiran Ambon 1961.

Sementara yang dua yaitu Harfi dan Irwan sudah ditetapkan tersangka namun masih dalam pengejaran.

Sejumlah barang bukti diamankan diantaranya baju korban, batu hang digunakan pelaku serta pakaian pelaku dan motor.

“Sangkaan Pasal 170 KUHP 9 Tahun Penjara.” tandasnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya