Rabu, Januari 28, 2026

Pelaku Pembunuh Imam Masjid di Luwu Divonis 20 Tahun Penjara

Terkait

IDEAtimes.id, LUWU – Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Luwu menggelar sidang vonis terhadap pelaku pembunuhan Imam Masjid di Desa Senga Selatan beberapa bulan lalu.

Dalam sidang itu, Hakim Pengadilan Negeri Belopa memvonis terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung, Selasa 31 Mei 2022 ini dipimpim oleh Hakim Ketua, Wahyu Hidayat, SH, MH dan dua orang hakim anggota, yakni Yohanes Richard SH, dan Imam Setyawan, SH.

Wahyu Hidayat yang memimpin sidang saat membacakan putusan menguraikan bahwa, hal yang memberatkan terdakwa yakni karena korban adalah tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selain itu Wahyu Hidayat juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa lainnya yakni, melakukan tindak kejahatan di tempat ibadah yang mestinya tempat itu menjadi tempat yang bebas dari tindakan kejahatan.

Hal lain juga yang memberatkan terdakwa karena Aditya Prayoga terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban yakni Yusuf Kutubi Opu Dg Parebba.

“Dengan ini memutuskan terdakwa, Aditya Prayoga dengan hukuman 20 tahun penjara” jelas Wahyu Hidayat dan mengakhiri dengan ketukan palu.

Jalannya sidang sempat mendapat pengawalan ketat dari puluhan Brimob.

Pengawalan ini guna menghindari amukan keluarga korban terhadap pelaku yang masih menyimpan dendam. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Ahmad Ali : RMS Belum Beri Kepastian untuk Gabung PSI, Kalau Jadi Suatu Kehormatan 

IDEAtimes.id, MAKASSAR — Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyatakan bahwa Rusdi Masse...
Terkait
Terkini

Ahmad Ali : RMS Belum Beri Kepastian untuk Gabung PSI, Kalau Jadi Suatu Kehormatan 

IDEAtimes.id, MAKASSAR — Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menyatakan bahwa Rusdi Masse...

Berita Lainnya