IDEAtimes.id, JENEPONTO – Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto Muh. Arifin Nur, mengatakan bahwa para Kepala Desa (Kades), harus taat pajak dalam pemanfaatan dana desa.
Hal itu ia sampaikan melalui Pembinaan Pengelolaan Pajak atas Dana Desa Kantor KPP Pratama Kabupaten Bantaeng, Selasa (14/6/2022).
Dia berharap, kegiatan pembinaan ini dapat dijadikan momentum untuk mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait bagaimana pengelolaan pajak sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
“Saya optimis bahwa para kepala desa lingkup Jeneponto taat aturan membayar pajak dan berharap terhindar dari persoalan hukum karena tidak taat pajak.” harapnya.
Dia pun berharap kepada 82 Kepala Desa agar hal tersebut menjadi perhatian untuk memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditempat yang sama Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bantaeng Friday Glorianto berharap agar terbangun sinergitas dengan Pemkab Jeneponto dalam upaya mendorong pembayaran pajak Anggaran Dana Desa tepat waktu.
” KPP Pratama Bantaeng juga mengapresiasi 10 desa lingkup Jeneponto yang telah tepat waktu membayar pajak anggara dana desa,” ungkapnya. (*)