IDEAtimes. id, JAKARTA – Judi Online kini makin marak di Indonesia. Maraknya judi online karena mengiming-ngimingi hasil yang besar.
Hanya bermodal puluhan ribu dan telpon, para pelaku judi online pun bisa meruap keuntungan.
Tapi jangan salah, efek dari judi online bisa melahirkna tindakan kriminal kalau pelaku sudah kehabisan uanguang dan kecanduan.
Apa hukumnya bagi pelaku judi online?
Di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital atau judi online.
Menurut Juru bicara Kominfo Dedy, saat ini jumlah situs atau aplikasi judi online yang beredar berpotensi lebih banyak dari patroli siber.
Sehingga, Dedy mengatakan pemusnahan judi online di Indonesia cukup berat lantaran situs terus muncul dengan nama yang berbeda-beda.
“Selain itu kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia, mengakibatkan kendala penindakan hukum lintas negara. Itu menjadi tantangan tersendiri karena adanya perbedaan ketentuan hukum terkait perjudian,” jelas Dedy, Sabtu, (2/7/2022) dikutip dari detik.com
Oleh karenanya Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital dengan bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan yang produktif. Bukan dengan hal-hal negatif seperti judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui kanal-kanal aduan yang tersedia,” jelanya lagi. (*)