Kamis, April 3, 2025

Satpam Kejari Palopo Tewas Tertimpa Pagar, Pengacara Mahasiswa : Mereka Tidak Melakukan Pengrusakan

Terkait

IDEAtimes.id, PALOPO – Kasus tewasnya Satuan Pengamanan (Satpam) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo beberapa waktu lalu berlanjut ke ranah hukum.

Setelah peristiwa itu, Polres Palopo menetapkan 9 mahasiswa sebagai tersangka dari kejadian ini.

Para mahasiswa sebelumnya menggelar aksi demonstrasi kasus dugaan korupsi di Kejaksan Negeri Palopo.

Saat aksi berlangsung, satpam yang berjaga kemudian menarik pagar untuk menghadang pendemo.

Tewasnya satpam tersebut terjadi setelah tertimpa pagar Kejaksaan yang roboh dan menimpa dua orang termasuk dirinya.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, korban yang diketahui purnawirawan TNI itu tak dapat diselamatkan.

Atas insiden ini, 9 dari 11 mahasiswa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 2 diantaranya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menanggapi penetapan tersangka ini, Tiga kuasa hukum dari para mahasiswa pun angkat bicara.

Andi Ikra Rahman yang merupakan salah satu kuasa hukum dari tiga orang itu menjelaskan, para tersangka mengakui tidak melakukan pengrusakan.

“Sebelum saya menanggapi penetapan tersangka itu, saya secara pribadi mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Abdul Azis, semoga amal ibadahnya diterima disisi Allah SWT dan keluarga diberi ketabahan.” ungkap Iqra mengawali konfrensi persnya di Polres Palopo, Rabu, (27/7/2022).

Iqra kemudian menjelaskan, kliennya tersebut tidak melakukan pengrusakan sebagaiman yang diberitakan atau informasi yang beredar.

“Berdasarkan pengakuan dari klien kami, tidak satupun dari mereka melakukan pengrusakan atau mendorong pagar yang mengakibatkan robohnya pagar itu dan menimpa korban.” katanya.

“Masij dari pengakuan klien kami, pagar roboh diakibatkan kecelakaan, sebab, sebelumnya pagar dalam kondisi terbuka.” katanya.

Ketika peserta aksi mendekat dan berniat untuk masuk ke area kantor kejaksaan, lanjut Ikra, pihak satpam bergegas menutup pintu pagar dengan cara mendorong sisi pagar yang menggunakan rel.

“Klien kami menduga kemungkinan besar karena didorong terlalu kuat mengakibatkan roda pintu pagar terlepas dari relnya, sehingga kemudian pagar tersebut rebah dan menimpa korban.” jelasnya kepada awak media.

“Atas penetapan 9 klien kami sabagai tersangka, kami minta penyidik kepolisian bekerja secara profesional bukan karena ada intervensi atau tekanan masssa. Sebab, ini berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.” tegasnya.

Menurut Ikra, dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari, Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunju dan Keterangan terdakwa.

“Sedangkan dokumen berupa surat perintah penangkapan, penahanan dan salin BAP belum atau baru akan diserahkan oleh penyidik.” ucapnya lagi.

“Sejauh ini kami belum mendapat informasi mengenai saksi-saksi atau saksi ahli yang dihadirkan atau telah dimintai keterangan oleh penyedik terkait kasus ini. Termasuk apakah CCTV pada kantor kejaksaan telah disita dan dijadikan alat bukti, adapun video yang beredar dimedia tidak menggambarkan terjadinya peristiwa pidana.” cetus dia.

Ikra pun meminta polisi segera melakukan prarekontruksi serta transparan dalam penanganan kasus ini.

“Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar dilakukan pra rekonstruksi, dan kami juga meminta kepada pihak Kepolisan Polres Kota Palopo agar transparan dalam penangan kasus ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi tersangka dan korban.” tandasnya. (*)

spot_img
Terkini

Eks Komisioner Sebut Ome’ Berpotensi Diskualifikasi dari PSU Pilkada Palopo

IDEAtimes.id, PALOPO - Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Rumi menilai rekomendasi Bawaslu berpotensi menghasilkan keputusan untuk mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin...
Terkait
Terkini

Eks Komisioner Sebut Ome’ Berpotensi Diskualifikasi dari PSU Pilkada Palopo

IDEAtimes.id, PALOPO - Mantan Ketua KPU Palopo, Maksum Rumi menilai rekomendasi Bawaslu berpotensi menghasilkan keputusan untuk mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin...

Berita Lainnya