IDEAtimes.id, MAKASSAR – Calon penumpang Citilink yang gagal berangkat setelah mendapatkan boardingpass kembali bertemu pihak maskapai.
Pihak penumpang yang dirugikan tidak menerima tawaran perdamaian yang diajukan oleh pihak maskapai Citilink.
Mediasi tersebut berlangsung, Rabu 27 Juli 2022 di salah satu Rumah Makan di Kota Makassar.
Saat proses mediasi, pihak makaspai dihadiri langsung oleh perwakilan Citilink dari Jakarta yakni Irvan Jameel Akbar selaku SM Corporation & Litigation, Adhis Yuliani selaku SM Customer Handling Management dan Dedi Kanedi Pimpinan Citilink Cabang Makassar
Sedangkan calon penumpang diwakili oleh Kuasa Hukum dari Law Firm ALDIN BULEN & PARTNER.
Mediasi tersebut merupakan yang kedua kalinya dan menghasilkan sebuah penawaran dari pihak maskapai.
Namun hasil dari pembicaraan tersebut tidak menemukan jalan tengah bagi pihak calon penumpang dengan menolak tawaran maskapai.
“Kami sudah menyampaikan tawaran mediasi dari pihak maskapai kepada klien kami dalam hal ini Doktor Enra akan tetapi terhadap tawaran maskapai tidak diterima oleh klien kami karena merasa banyak dirugikan “, ucap Drs Aldin Bulen, SH didampingi Adv.Yandi Ada SH selaku kuasa hukum Doktor Enra, Rabu, (27/7).
“Kita akan bawa ini ke pengadilan.” tambahnya.
Kuasa hukum calon penumpang memaparkan secara jelas bagaimana kliennya yakni Doktor Enra melapor untuk check in, verifikasi identitas sehingga mendapatkan boardingpass dan Seet 2E
“Pihak kuasa hukum akan mengajukan Somasi Kedua dengan poin menolak hasil mediasi dan tetap pada total kerugian sebelumnya yakni sebesar Rp. 500.000.000,-“. terangnya. (*)