IDEAtimes.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Politisi PDIP Mardani Maming.
Penahanan Ketua Umum HIPMI ini setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis, (28/7/2022) pukul 14.00 WIB.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (28/7/2022) kepada awak media.
Kata Alexander, Mardani akan ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, Mardani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, Selasa, (26/7).
Namun Mardani menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7).
Menggunakan rompi orange, Bendahara Umum PBNU ini kemudian naik ke ruang pemeriksaan bersama Denny.
Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani tampak turun menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Mardani Maming juga tampak diborgol.
Mardani Maming, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.
Ia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)