IDEAtimes.id, JAKARTA – Kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo menemui titik terang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J adalah Bharada E
“Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022) dalam konferensi persnya.
Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi termasuk saksi ahli.
“Iya hasil (pemeriksaan) 40 saksi.” ucapnya.
Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa ity, Brigadir J tewas ditangan Bharada E setelah keduanya sempat baku tembak di dalam rumah.
(Iksan/Iqbal)