Rabu, Januari 28, 2026

Kasus Brigadir J, Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo menemui titik terang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J adalah Bharada E

“Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022) dalam konferensi persnya.

Andi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi termasuk saksi ahli.

“Iya hasil (pemeriksaan) 40 saksi.” ucapnya.

Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa ity, Brigadir J tewas ditangan Bharada E setelah keduanya sempat baku tembak di dalam rumah.

(Iksan/Iqbal)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Ramai Unjuk Rasa Minta Pemekaran, Pemprov Sulsel Klaim Luwu Raya dapat Kucuran Rp806 miliar

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kebijakan penganggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada APBD Tahun 2025 menunjukkan arah pembangunan yang berkeadilan, khususnya...
Terkait
Terkini

Ramai Unjuk Rasa Minta Pemekaran, Pemprov Sulsel Klaim Luwu Raya dapat Kucuran Rp806 miliar

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kebijakan penganggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada APBD Tahun 2025 menunjukkan arah pembangunan yang berkeadilan, khususnya...

Berita Lainnya