IDEAtimes.id, LUWU – Dua pria di Luwu tepatnya di Desa Komba, Kecamatan Larompong diamankan polisi terkait narkoba jenis sabu.
Kedua orang tersebut yakni Ardiansyah alias Sinole dan Ahmad alias Bapaknya Resa ditangkap di lokasi yang sama saat dijebak oleh polisi, Kamis, (11/8/2022).
Dari informasi yang dihimpun, kronologi penangkapan diawali saat Kasat Res Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam S.Sos melalukan penyelidikan.
Saat penyelidikan, AKP Mustari kemudian mendapatkan nomor handphone pelaku kemudian mengatur penjebakan.
Salah satu petugas Sat Tes Narkoba pun menyamar menjadi pembeli dan menelpon Ahmad atau Bapak Resa.
Saat menerima telepon, Ahmad langsung bertemu dengan petugas tersebut yang sedang menyamar di kediamannya.
Setelah berbincang, Ahmad menelpon Ardiansyah alias Sinole dan menyuruhnya membeli narkoba jenis sabu dengan berjanji akan digunakan bersama.
Ardiansyah kemudian datang ke rumah Ahmad dan mengambil uang untuk membeli barang sesuai yang telha diperintahkan.
Karena sudah mendapatkan barang tersebut, Sinole kemudian kembali ke rumah Ahmad dan menyerahkan dua paket sabu dibungkus plastik.
Keduanya pun langsung ditangkap di tempat usia menyerahkan sabu kepada petugas. Di rumah tersebut petugas juga menyita alat isap yang sering digunakan.
Polisi kini mengamankan keduanya di Polres Luwu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Salah satu pelaku yakni Sinole diketahui merupakan terlapor dari pengurus NasDem Luwu dengan dugaan pencemaran nama baik partai. (*)