IDEAtimes.id, MAKASSAR – Biro KOPSURGAH LMP-MADA Sulawesi Selatan melaporkan PT Panca Digital Solution (PDS) ke PTSP Kejati Sulsel.
Laporan tersebut sekaitan dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan PT PDS yang bekerja tidak sesuai Izin.
Kepala Biro KOPSURGAH LMP-MADA Sulsel Akram S.H mengatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PDS adalah laterit besi.
“Namun kuat dugaan melakukan kiriman nikel ke perusahaan PT HIADI di Bantaeng, maka dari situlah kita menduga terdapat kerugian negara.” ungkap Akram kepada awak media, Kamis, (25/8).
Akram mengaku, dirinya pun telah berkoordinasi dengan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel untuk kasus ini.
Kata Akram, pengaduan yang ia layangkan telah berada di tangan Pidsus Kejati Sulsel.
“Tapi harus menunggu waktu karena terjadi kekosongan jabatan pada Pidsus Kejati Sulsel.” jelasnya.
Tapi, kata Akram, dalam waktu dekat , pejabat Pidsus akan segera masuk dan sesegera mungkin menindaklanjuti aduan tersebut.
“Apakah nanti tim Pidsus itu sendiri yang langsung ke lapangan (PT PDS) ataukah terlebih dahulu memanggil para saksi yang terlibat pada perkara dugaan merugikan negara.” tegasnya.
Pihak Kejati, lanjut Akram juga meminta dirinya agar memasukkan bukti pendukung lainnya agar pengaduan tersebut bisa dengan cepat menuai hasil.
“Kita ucapkan terima kasih atas atensi dari Kejati Sulsel, tentu ini kita sangat harapkan agar ke depan komunikasi kita bisa berlanjut untuk mengawal tindak pidana yang merugikam masyarakat.” tandasnya. (*)