IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap MSA dan ZND.
Kedua orang tersebut adalah pelaku yang melakukan pengancaman dengan sebilah parang terhadap pemilik ruko sarang burung walet yang terletak di Jalan Cempedak Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Rabu (08/09/2022) pagi.
Berdasarkan laporan polisi Hasnawati yang bernomor LPB/70/I/2022, tanggal 20 Januari 2022, pelaku MSA dan ZND tidak hanya mengancam tapi juga melakukan pengrusakan pada pintu ruko sarang burung walet miliknya.
Sebelumnya, pelaku MSA dan ZND telah menandatangani surat pernyataan bersama tidak akan mengganggu sarang burung walet pada April 2022. Dalam surat pernyataan itu tidak hanya MSA dan ZND yang bertanda tangan dalam surat pernyataan, namun dua rekan MSA dan ZND lainnya turut bertanda tangan. Kedua orang dimaksud adalah masing-masing berinisial AP dan S.
“Bahwa kami berjanji tidak akan mengganggu segala aktivitas dan produksi sarang burung walet yang bertempat di Ruko Jalan Cempedak Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo,” tulisnya.
Bahkan keempat orang tersebut, melalui surat pernyataan itu berjanji tidak akan membuat pelanggaran. Namun belakangan MSA dan ZND kembali melakukan pengrusakan pintu gembok ruko dan mengancam jiwa Hasnawati dengan parang terhunus.
“Saya mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam merespon aduan yang saya layangkan sehingga cepat diproses dan para terlapor sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hj. Hasnawati saat dihubungi awak media via telpon WhatsApp.
Kasus pengrusakan sarang burung walet yang terletak di Ruko Jalan Cempedak, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dilakukan sendiri oleh saudara kandung dari korban yakni Znd ( 53 tahun ) yang dibantu oleh tiga orang yakni Smrd ( 33 tahun ), MSA ( 30 tahun ), AP ( 43 tahun ). Dua orang sudah ditahan sedangkan dua lainnya masih buron. (*)