IDEAtimes.id, MAKASSAR – Sekretaris Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, Baharuddin dilaporkan ke Polda Sulsel dugaan UU ITE.
Pelaporan ini dilakukan oleh H. Mahyudin, Ketua Asosiasi Pusat Grosir Pasar Butung, Senin, (19/9/2022) melalui tim kuasa hukumnya.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan bernomor STTLP/B/980/IX/2022/SPKT/Polda Sulsel, Baharuddin dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilakukan Baharuddin di salah satu media daring dengan menyebut Pusat Grosir Pasar Butung tidak memiliki Asosiasi.
Buntut dari pernyataan itu, kuasa hukum Asosiasi Pusat Grosir Pasar Butung pun melaporkan Baharuddin ke Polisi.
“Berdasarkan hasil analisa kami, dia (Baharuddin) telah melanggar pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait penyebaran informasi dan pencemaran nama baik terhadap klien kami Haji Mahyudin yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pusat Grosir Pasar Butung.” ungkap Zul Majjaga kepada awak media, Senin, (19/9) usai melapor.
