IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka terkait suap pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA).
Parahnya, salah satu terangka merupakan Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9).
Keenam penerima adalah, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera, Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi, PNS Mahkamah Agung dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.
Sementara itu, empat nama sebagai pemberi ialah, Yosep Parera, Pengacara, Eko Suparno, Pengacara, Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
