IDEAtimes.id, ARU – Kasus penemuan mayat perempuan oleh sepasang kekasih, 24 September 2021 tahun lalu belum terungkap.
Hingga saat ini, tepat setahun, kasus tersebut belum terungkap siapa dalang dibalik pembunuhan tersebut.
Hal itu kemudian membuat Direktur Lembaga Bantuan hukum (LBH) Aru Agustinus Gusty Teluwun angkat bicara.
Kepada ideatimes, Gusty Teluwun sapaan akrabnya mendesak Kapolres Kepulauan Aru segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Selain itu, Agustinus juga mendesak Komnas HAM RI perwakilan Maluku untuk mengawasi dna melakukan investigasi terkait perkara ini.
“Ini nyawa manusia yang hilang, harusnya kasus ini bisa diselesaikan tapi setahun berlalu tidak ada titik terang.” ujar Agustinus, Sabtu, (24/9).
Menurutnya, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak memproses perkara ini hingga menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan nomor : LP/B176/IX/2021/ Maluku tanggal 24 September 2021.
“Harus segera diproses, kasus ini tidak main-main, karena berbicara nyawa.” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Bahwa pada tahun lalu tepatnya pada tanggal 24 September 2021 penemuan mayat seorang anak perempun oleh sepasang kekasih di tempat wisada Desa Wangel, Kecamatan Pulau – Pulau Aru, kepulauan Aru provinsi Maluku.
Kemudian, sepasang kekasih yang menemukan mayat tersebut lalu melaporkan penemuam mayat tersebut pada Polres kepulauan Aru dengan nomor : LP / B 176 / IX / 2021 / MALUKU, tanggal 24 September 2021 Tentang Adanya Dugaan Tindak Pidana KEJAHATAN TERHADAP NYAWA ORANG.
Dari proses perkara yang telah dilaporkan pada Polres kepulauan Aru tanggal 24 September 2021 tersebut tentang adanya dugaan tindak pidana KEJAHATAN TERHADAP NYAWA ORANG Polres kepulauan Aru telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi-saksi dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Pada tanggal 8 Oktober 2021 oleh Polres kepulauan Aru telah menerbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) Nomor : SPDP/ 34 /X/RES.1.7 /2021/Reskrim yang SPDP tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Dobo dengan rujukan tersebut diatas diberitahukan bahwa pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021 telah dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa orang yang terjadi pada hari Jumaat 24 September 2021 sekitar pukul 17:00 WIT bertempat di Desa Wangel,kecamatan pulau-pulau Aru,kabupaten kepulauan Aru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana atas nama Tersangka : BELUM DIKETAHUI
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi namun sampai dengan saat ini belum ada bukti yang cukup untuk Polres kepulauan Aru dapat menetapkan siapa yang menjadi pelaku dalam dugaan Tindak Pindana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang hingga sampai pada hari ini tepatnya pada tanggal 24 September 2022 bertepan dengan 1 tahun yang lalu perkara ini sudah dilaporkan tetapi belum bisa terungkap dalang dan siapa pelaku dalam perkara ini .
(Iqbal/Tim)