Selasa, Juni 17, 2025

Organisasi Petani Muda Organik Indonesia Resmi Berbadan Hukum

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Organisasi Petani Muda Organik Indonesia (Fort Madani) resmi berbadan hukum atau memiliki SK Menkumham.

Berdiri sejak 22 Agustus 2022, Petani Muda Organik Indonesia kini memiliki SK Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI dengan nomor : AHU-0009881. AH.01.07.Tahun.2022.

Organisasi Petani Muda ini diketuai oleh Harman Pasande, Sekretaris Feri Yulianto dan Abu Bakar sebagai bendahara.

Ketua Umum Petani Muda Organik Indonesia Harman Pasande memgatakan, SK Menkumham merupakan salah satu syarat bagi organisasi kemahasiswaan ataupun pemuda.

“Dengan terbitnya SK Menkumham ini tentu membuat organisasi semakin baik dalam melangkah dan melaksanakan kerja-kerja sosial ataupun yang lainnya.” ungkap Harman, Selasa, (04/10).

Harman berharap organisasi yang ia pimpin ini dapat menjadi perekat kuat untuk profesj petani muda yang modern.

“Kita ingin merekatkan petani muda yang modern, berilmu, beretila, beradab, patuh pada UU dan peraturan pemerintah.” tandasnya. (*)

spot_img
Terkini

Di Sulsel, Menkomdigi Meutya Hafid Bicara Pemanfaatan AI : Pelaku Usaha Harus Gunakan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa infrastruktur digital adalah prasyarat utama bagi pemerataan kecerdasan...
Terkait
Terkini

Di Sulsel, Menkomdigi Meutya Hafid Bicara Pemanfaatan AI : Pelaku Usaha Harus Gunakan

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa infrastruktur digital adalah prasyarat utama bagi pemerataan kecerdasan...

Berita Lainnya