Selasa, Januari 20, 2026

Organisasi Petani Muda Organik Indonesia Resmi Berbadan Hukum

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Organisasi Petani Muda Organik Indonesia (Fort Madani) resmi berbadan hukum atau memiliki SK Menkumham.

Berdiri sejak 22 Agustus 2022, Petani Muda Organik Indonesia kini memiliki SK Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI dengan nomor : AHU-0009881. AH.01.07.Tahun.2022.

Organisasi Petani Muda ini diketuai oleh Harman Pasande, Sekretaris Feri Yulianto dan Abu Bakar sebagai bendahara.

Ketua Umum Petani Muda Organik Indonesia Harman Pasande memgatakan, SK Menkumham merupakan salah satu syarat bagi organisasi kemahasiswaan ataupun pemuda.

“Dengan terbitnya SK Menkumham ini tentu membuat organisasi semakin baik dalam melangkah dan melaksanakan kerja-kerja sosial ataupun yang lainnya.” ungkap Harman, Selasa, (04/10).

Harman berharap organisasi yang ia pimpin ini dapat menjadi perekat kuat untuk profesj petani muda yang modern.

“Kita ingin merekatkan petani muda yang modern, berilmu, beretila, beradab, patuh pada UU dan peraturan pemerintah.” tandasnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya