IDEAtimes.id, MAKASSAR – Organisasi Petani Muda Organik Indonesia (Fort Madani) resmi berbadan hukum atau memiliki SK Menkumham.
Berdiri sejak 22 Agustus 2022, Petani Muda Organik Indonesia kini memiliki SK Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI dengan nomor : AHU-0009881. AH.01.07.Tahun.2022.
Organisasi Petani Muda ini diketuai oleh Harman Pasande, Sekretaris Feri Yulianto dan Abu Bakar sebagai bendahara.
Ketua Umum Petani Muda Organik Indonesia Harman Pasande memgatakan, SK Menkumham merupakan salah satu syarat bagi organisasi kemahasiswaan ataupun pemuda.
“Dengan terbitnya SK Menkumham ini tentu membuat organisasi semakin baik dalam melangkah dan melaksanakan kerja-kerja sosial ataupun yang lainnya.” ungkap Harman, Selasa, (04/10).
Harman berharap organisasi yang ia pimpin ini dapat menjadi perekat kuat untuk profesj petani muda yang modern.
“Kita ingin merekatkan petani muda yang modern, berilmu, beretila, beradab, patuh pada UU dan peraturan pemerintah.” tandasnya. (*)