Selasa, Januari 20, 2026

Warga Makassar Ditemukan Tewas di Dalam Sarang Burung Walet Miliknya

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Warga Perumahan Depag, Kelurahan Berua Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria.

Mayat yang berinisial HJI tersebut ditemukan tak bernyawa di dalam sarang burung walet miliknya, Senin, (31/10/2022) malam.

Dari penuturan saksi, istri korban mencari keberadaan sang suami dengan menelpon handphone miliknya namun tidak aktif.

“Saya ditelpon Istrinya (korban) untuk cari tau keberadaan suaminya karena handphone (suaminya) tidak katif, nah waktu pukul 18.30 saya pergi ke lokasi sarang waletnya yang ada di Berua.” ungkap Hamrin.

“Karena gelap waktu saya datang, pagar juga tertutup jadi saya masuk lewat pintu yang terbuka, nah disitu kemudian saya melihat korban sudah dalam posisi tertelungkup.” jelasnya.

Tak lama berselang, lanjutnya, ia menelpon salah seorang untuk datang melihat korban.

“Kalau diperkirakan korban tersengat arus listrik karena ada kabel telanjang baru listrik di dalam sarang tidak mau menyala padahal sudah diaktifkan.” tandasnya.

Sementara itu, Hasbi Imran selaku saksi kedua yang dihubungi Haris saat kejadian mengatakan jika memang korban dalam posisi tertelungkup saat dirinya datang.

Ia mengaku, sempat mengaktifkan saklar agar lampu menyala namun tidak aktif sehingga ia memeriksa arus listrik dekat meteran.

“Waktu saya periksa saya lihat dua kabel telanjang. Akhirnya kami menghubungi lagi salah seorang.” jelasnya.

“Setahu kami korban tidak ada mengalami riwayat penyakit dan kemungkinan korban tersengat arus listrik.” ucapnya.

Mendengar kejadian ini, Polsek Biringkaya bergerak cepat mengamankan lokasi kejadian dan membawa korban ke rumahnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya