IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ormas Islam Brigade Muslim Indonesia (BMI) resmi melaporkan Zen Assegaf atau Habib Kribo ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut sekaitan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Kribo melalui sebuah video yang diunggah di channel Youtubenya.
Laporan yang bernomor : SSTLP/B/174/II/2023/SPKT/Polda Sulsel itu dilayangkan oleh Ketua BMI Sulsel Muhammad Zulkifli, Kamis, (24/2/2023) malam.
Habib Kribo dianggap telah melakukan ujaran kebencian sebagaina yang dimaksud dalam pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang nomor 16 Tahun 2016.
Zulkifli yang dihubungi usai melapor mengatakan, ia sebelumnya telah mengingatkan terlapor terkait dugaan ujaran kebencian tersebut.
Bahkan kata Zul, dirinya juga meminta Habib Kribo untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataan kontroversial tersebut.
“Awalnya kami sudah mengingatkan kemudian sudah menyampaikan agar meminta maaf tapi tak juga diindahkan. Justru dia bersikukuh bahwa apa yang ia sampaikan adalah kebenaran.” ucap Zulkifli via WhatsApp, Kamis, (24/2/2023).
Zul juga mengaku telah meminta klarifikasi terhadap Habib Kribo sebelum mengancam akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
“Kan kita komunikasi dulu, jadi sebelum dilapor kita minta dia klarifikasi dan minta maaf tapi toh justru dia merasa benar, dan bagi kami apa yang ia sampaikann adalah ujaran kebencian bukan ajaran.” tegasnya.
“Intinya kami dari BMI menilai Habib Kribo ini menimbulkan masalah di masyarakat atas pernyataannya sehingga bisa membuat kegaduhan.” tandasnya.
Atas laporan itu, Zul berharap kepolisian bisa mengambil langkah kongkrit untuk melakukan penyelidikan.
“Tentunya kita berharap aparat kepolisian bisa segera mengambil langkah kongkrit untuk melakukan penyelidikan atas laporan agar masalah ini tidak semakin melebar.” tutup dia. (*)