Kamis, Maret 13, 2025

Kejari Bone Tahan 13 Tersangka Pemalsuan Ijazah di STIM-LPI, Ada Dirut PDAM

Terkait

IDEAtimes.id, BONE – 13 orang tersangka pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah diserahkan Polda Sulawesi Selatan ke Kejari Bone.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap II dilaksanakan, Kamis, (16/3/2023).

Dari 13 tersangka, pelaku terdiri dari berbagai ragam profesi seperti Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar.

Masing-masing adalah Sofyan Galigo Bin Andi Galigo, Masturah S.M., Bin Sikki, Rachmisari, S.M. Binti H. Abd. Rasyid, Raru Binti Mattang, Sartini Ashar, S.M. Binti H. Ashar, Sundusing Sibe, S.M. Bin Sibe, Besse Tenri Rawe, Sm Binti A.Tonralipu, Jusnaeni, S.M. Bin A. Dollah, Azwar Galigo, S.M. Bin A. Galigo, Andi Firman Bin Rustan Efendi, Mashar Alias Achong Bin Tarrahalik, Dr. Yusram Adi, Se, M.Si Bin Muh. Asriadi, dan Sakaria Bin Muslimin.

“Juga dilakukan penyerahan tanggung jawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai. Dimana 13 tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.” bunyi siaran pers Kejari Bone, Kamis, (16/3/2023).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.” lanjutnya.

Nantinya, lanjut pihak Kejari Bone, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap 13 tersangka selama 20 hari kedepan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel.

Para tersangka akan dilakukan penahanan Rutan Lapas Kelas II Watampone karena dianggap telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.

Kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 terjadi di STIM-LPI Makassar.

Berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan / jabatan. (*)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya