Kamis, Maret 13, 2025

Minta PN Makassar Bertanggungjawab, Hari : KSU Bina Duta yang Harus Kelola Pasar Butung

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Koperasi KSU Bina Duta Pusat Grosir Butung Makassar meminta Ketua Pengadilan Negeri Makassar harus bertanggung jawab atas kekisruhan Pasar Butung, Kota Makassar.

Hari Ananda Gani yang merupakan kuasa hukum KSU Bina Duta menegaskan, Pengadilan Negeri Makassar harus segera nelakukan eksekusi terhadap putusan 1276/PK/Pdt/2022.

“Tidak ada alasan hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk menunda-nunda melakukan eksekusi putusan tersebut di atas.” ungkap Hari kepada awak media, Senin, (30/10).

Hari menjelaskan, Pasar butung adalah pusat grosir di Kota Makassar yang sementara bersengketa, namun sengketa tersebut sudah final dan mengikat dengan adanya putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI.

“Sebelum semakin banyak terjadi dugaan penggelapan hukum terhadap pengelolaan pasar butung, maka Ketua Pengadilan harus segera melaksanakan eksekusi dan pihak Pengadilan Makassar telah melakukan aanmaning terhadap putusan tersebut dengan nomor: 14 EKS/2023/PN.Mks jo.nomor.83/Pdt.G/2019/PN.Mks tanggal 28 April 2023.” tegasnya.

“Eksekusi Pengadilan adalah kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri, tidak ada aturan yang melarang eksekusi jika ada pihak yang melakukan perlawanan.” katanya.

Lanjut pengurus KSU Bina Duta ini, pihaknya akan mengadu ke Bawas Mahkamah Agung apabila PN Makassar tidak melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

“Saya yakin, jika Ketua Pengadilan Negeri Makassar tidak segera melakukan eksekusi secepatnya terhadap putusan 1276 tersebut diatas, maka kami akan melakukan Pengaduan ke Bawas Mahkamah Agung RI.” tegasnya lagi.

“Kami juga akan mengadukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor: 107/Pdt.G/2023/Pn.Mks ke Bawas Mahkamah Agung RI karena diduga melakukan penggelapan hukum.” ucapnya.

Terkait sengketa pengelolaan pasar Butung yang diadili oleh Pengadilan Negeri Makassar, Hari menilai terdapat 2 putusan yang saling berbenturan.

“Dan itu sangat merugikan pihak klien saya yang notabenenya telah menang di putusan akhir Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI.” tambahnya.

“Kami menduga Majelis Hakim yang memeriksa perkara 107 bersama Ketua Pengadilan Negeri Makassar telah bermufakat jahat untuk menunda-nunda di laksanakan eksekusi terhadap perkara yang telah kami menangkan di Mahkamah Agung RI.” tutur alumni Fakultas Hukum UMI Makassar ini.

Hari berharap, kekacauan yang terjadi segera dihentikan mengingat sudah banyak pihak yang dirugikan akibat di tunda-tundanya eksekusi terhadap perkara 1276.

“Banyak pedagang di Pasar Butung resah serta tidak nyaman lagi berjualan karena tiap hari terjadi kekisruhan pengelola. Mari kita lindungi pedagang dengan cara memberi kepastian hukum terhadap kepengelolaan pasar butung. Hentikan kekisruhan semua ini dengan segera melakukan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (nomor perkara 1276).” akunya.

“Ketua Pengadilan Negeri Makassar harus bertanggung jawab penuh terhadap adanya kekisruhan di pasar butung, cepat selamatkan pedagang yang banyak merugi, pedagang merugi karena ada pihak-pihak yang tidak seharusnya melakukan pungutan-pungutan justru melakukan pungutan. Hal ini jika di biarkan maka pasti akan berimplikasi hukum lagi di kemudian hari.” imbuh dia.

Harusnya sebut Hari, H.iwan. Cs lah yang mengelola saat ini pasar butung, tidak ada pihak lain selain kliennya yang sudah dinyatakan sah sebagai pengurus KSU Bina Duta (melalui putusan 1276 Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI). (*)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya