IDEAtimes.id, JAKARTA – Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabungi Raka menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menghadapi perdata terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres di PN Jakarta Pusat.
Yusril yang mengaku siap menghadapi gugatan itu akan didampingi Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk.
Yusril pun menanggapi dengan santai gugatan para Penggugat melalui TPDI 0.2 itu.
Dia mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat Senin (11/12) untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi.
“Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim.” tegas Yusril, Minggu, (10/12) kepada ideatimes.
“Namun sudah pasti kami akan menolak tawaran apapun yang diajukan penggugat selama proses mediasi.” tambah Yusril.
Kata Yusril, Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini.
Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat.
“Pada intinya, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa bahwa gugatan ini salah alamat, karena mayoritas tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.” ungkap Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
“Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum oleh penguasa” atau “onrechtmatige overheidsdaad” yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini.” terang dia.
Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para Penggugat telah kehilangan obyek.
Dalam petitumnya mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.
Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
“Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.” jelasnya lagi.
Yusril juga mengatakan timnya sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para Penggugat.
“Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam “Tim Pembela Prabowo-Gibran” memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslonpres Prabowo-Gibran.” imbuhnya.
“Bahkan sejak sekarang tim pembela ini mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya perkara di Mahkamah Konstitusi usai Pilpres nanti.” lanjut Yusril.
Yusril menegaskan dirinya dan semua advokat yang bergabung di dalam “Tim Pembela Prabowo-Gibran” akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat. (*)