IDEAtimes.id, MAKASSAR – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kini telah memasuki masa tenang mulai 11 hingg 13 Februari 2024.
Di masa tenang itu, Bawaslu RI mengeluarkan sejumlah larangan untuk peserta atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan tersebut berdasarkan Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Larangan pada Masa Tenang. Selama masa tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk agar Tidak menggunakan hak pilihnya, Memilih pasangan calon, Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu, Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten /kota tertentu dan Memilih calon anggota DPD tertentu.” tulis Bawaslu RI, Sabtu, (10/2).
Selain itu, juga yang dilarang saat pada masa tenang adalah menyiarkan berita, iklan rekam jejak peserta pemilu dan bentuk lainnya di media massa.
“Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.” lanjut Bawaslu RI.
“Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang dan Melakukan Kampanye Pemilu.” tutupnya.
Larangan di atas bersumber pada Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian Pasal 449 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. (*)