IDEAtimes.id, JAKARTA – Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
Penetapan itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui rapat pleno terbuka di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, (24/4).
Hal ini berdasarkan Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari membacakan berita acara.
Untuk informasi, Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 berhasil memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59 persen.
Sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 40.971.906 suara atau 24,95 persen, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md hanya mendapat 27.040.878 suara alias 16,47 persen pada Pilpres 2024. (*)