IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan, Andi Surahman Batara menyoroti putusan Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba terhadap saudara Akbar Idris yang telah di vonis pidana 18 bulan penjara pada hari Senin 29/04/2024 yang lalu.
Akbar Idris yang dilaporkan oleh Bupati Bulukumba (Andi Muchtar Ali Yusuf) soal dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bulukumba 2022 lalu.
Akbar Idris terjerat Pasal Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Setelah mengkaji pokok permasalahan, Andi Surahman Batara mengintruksikan kepada Andi Ifal Anwar selaku Wakil ketua Bidang Hukum KNPI Sulawesi Selatan untuk membentuk tim Hukum atas perkara yang menimpa Akbar Idris.
“Sesuai dengan instruksi Ketua KNPI Sulsel, kami sudah siapkan tim atas perkara yang menimpa saudara kita Akbar Idris, bahkan kami siap turun dengan full tim”. Tegasnya
Kasus ini bermula ketika Akbar Idris meneruskan pesan singkat berupa flyer dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) di Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.
“Kok ada ya Kepala daerah yang baperan?, kalau memang flyer yang diteruskan oleh saudara Akbar Idris ini tidak benar. Cukup di klarifikasi saja ke media bukan main lapor” ucapnya.