Terkait
Persyaratan Pemantau Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 harus memenuhi: a) berbadan hukum; b) bersifat independen; c) mempunyai sumber dana yang jelas; dan d) terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Artikulli paraprak
Terkini
Prabowo Minta Timnas Indonesia Tidak Minder Jelang Hadapi Jepang
IDEAtimes.id, JAKARTA - Menjelang laga melawan Tim Nasional (Timnas) Jepang dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026, Presiden Prabowo Subianto...
Terkait
Terkini
Prabowo Minta Timnas Indonesia Tidak Minder Jelang Hadapi Jepang
IDEAtimes.id, JAKARTA - Menjelang laga melawan Tim Nasional (Timnas) Jepang dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026, Presiden Prabowo Subianto...