Terkait
Persyaratan Pemantau Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 harus memenuhi: a) berbadan hukum; b) bersifat independen; c) mempunyai sumber dana yang jelas; dan d) terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Artikulli paraprak
Terkini
SAH! Appi – Aliyah Ditetapkan Sebagai Wali Kota – Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030
IDEAtimes.id, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham atau Appi-Aliyah sebagai pasangan calon...
Terkait
Terkini
SAH! Appi – Aliyah Ditetapkan Sebagai Wali Kota – Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030
IDEAtimes.id, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham atau Appi-Aliyah sebagai pasangan calon...