IDEAtimes.id, LUWU UTARA – Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Utara saat pendaftaran calon ke KPU sedang dalam penelusuran.
Penelusuran itu dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara.
Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga ikut dalam rombongan calon bupati dan wakil bupati saat daftar ke KPU Luwu Utara.
Penelusuran ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan jajaran Bawaslu di berbagai tingkatan.
Langkah ini merupakan upaya serius untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menjaga integritas ASN sebagai aparat negara yang harus netral.
Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Supriadi mengonfirmasi bahwa langkah konkrit penulusuran terkait dugaan ini telah dijalankan dan nanti akan ditindaklanjuti secepatnya jika telah memenuhi unsur.
“Kami tengah melakukan penelusuran secara menyeluruh terkait dugaan keterlibatan ASN dalam pendaftaran pasangan calon. Netralitas ASN adalah hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku”, Jelasnya, Senin, (02/9) dikutip dari situs Bawaslu Luwu Utara.
“Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga disiplin.” tambahnya.
Hasil dari penelusuran ini kata Bawaslu, akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut.
Bawaslu Luwu Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pilkada serentak ini.
Dukungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga berwenang sangat dibutuhkan agar aturan tentang netralitas ASN bisa ditegakkan dengan tegas, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.
“Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang tergoda untuk terlibat dalam politik praktis, sehingga integritas pemilu di Luwu Utara tetap terjaga.” tandas dia. (*)