IDEAtimes.id, MAROS – Calon Wakil Bupati Maros Suhartina dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) usai tes kesehatan.
Pasangan dari Chaidir Syam itu pun dinyatakan tidak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.
Alhasil, Suhartina yang menjabat Wakil Bupati Maros sejak 2021 itu diusulkan untuk diganti.
Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil tes Kesehatan dan hasil penelitian dokumen persyaratan calon kepada LO Paslon pada, Sabtu, (07/9).
“Sudah kami serahkan tadi. Secara akumulasi bahwa calon bupati memenuhi syarat, dan calon wakil bupatinya tidak memenuhi syarat,” kata Edi kepada media, pada Sabtu (07/09/2024).
Saat ini, isu berkembang jika Suhartina terindikasi penggunaan atau positif narkoba.
Namun Edi tidak bisa menjelaskan secara detail, item apa yang membuat Suhartina TMS. Termasuk soal isu positif narkoba.
Memang ada 20 item yang diperiksa saat tes kesehatan, termasuk tes narkotika.
“Tidak memenuhi syarat, persoalan itu. Ibu Wakil Bupati tidak memenuhi syarat. Tidak bisa saya sampaikan detailnya. Intinya tidak memenuhi syarat untuk tes kesehatan,” ujarnya.
Edi melanjutkan, KPU Maros telah meminta pergantian kepada Chaidir untuk melakukan pergantian pasangan. Batas pergantian pasangan sampai 15 September 2024.
“Iya, itu pergantian. Kami sudah sampaikan tim paslon untuk kami beri Waktu 3 hari untuk pergantian, sesuai regulasi,” jelasnya.
“Kalau dalam tiga hari tidak ada pergantian, maka Paslon dinyatakan gugur,” kunci Edi.
Sementara itu, Suhartina Bohari yang dihubungi belum memberi respons sama sekali.
Bahkan beberapa sumber mengatakan jika rumah Suhartina sudah sepi tak ada orang. (*)