IDEAtimes.id, MAKASSAR – Salah satu calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Sulawesi Selatan Trisal Tahir terancam tidak lolos.
Itu setelah beredar luas isu jika cawalkot usungan Gerindra, Demokrat dan PKB itu mendaftar menggunakan Ijazah Paket C.
Memang Ijazah Paket C sah dalam pencalonan, namun ada dugaan Ijazah yang digunakan Trisal baru terbit beberapa bulan lalu seperti isu yang beredar.
Akibatnya, jika isu tersebut benar terjadi, maka Trisal harus terlempar dari perebutan kursi Wali Kota Palopo bersama tiga calon lainnya.
Trisal dalam sejumlah alat peraga sosialisasinya, hanya mencantumkan lulusan S1 sebagai pendidikan formal terakhirnya.
Ia tercatat menempuh pendidikan kemaritimin di Horten, Norwegia. Tak ada jenjang pendidikan SD hingga SMA.
Praktisi Hukum Syamsul Bahri Majjaga mengatakan, penggunaan Ijazah paket C SMA atau sederajat sebagai dokumen syarat calon kepala daerah, dibolehkan sepanjang dapat dipastikan keabsahannya.
Hal itu kata Sul, sesuai pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 10 tahun 2024 soal persyaratan pencalonan kepala daerah.
Beleid ini menyebut, jika terdapat ketidakbenaran ijazah calon atau pasangan kepala daerah pada salah satu atau semua jenjang pendidikan, maka KPU meneruskan hal ini kepada pengadilan.
“Jika ijazah atau surat tanda tamat belajar dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, sesuai ayat 2 pasal 133 PKPU, maka penggunaan dokumen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.” kata Sul mengutip PKPU Nomor 10 Tahun 2024 kepada awak media, Kamis, (12/9).
Dengan demikian, sesuai Pasal 118-119 jika dalam proses penelitian persyaratan administrasi ditemukan dokumen syarat calon yang tidak benar, maka calon atau pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Makanya KPU harus transparan terhadap publik karena masyarakat harus tahu bagaimana proses dan latar belakang calon pemimpin mereka. Bukan asal pilih.” tegas dia.
“Dan apabila ada yang disembunyikan maka pasti masyarakat akan melapor komisioner ke DKPP karena karena dianggap tidak menjalankan aturan.” tandas dia.
KPU diketahui hingga saat ini melakukan penelitian administrasi hasil perbaikan bakal calon hingga 14 September 2024.
Setelahnya, KPU wajib membuka tanggapan masyarakat sampai 18 September sebelum penetapan calon Pilkada 2024.
Sebelumnya KPU Palopo saat dikonfirmasi terkait isu ini belum memberi respons sama sekali.
Bahkan hingga berita ini terbit, KPU Palopo masih belum menjawab pertanyaan awak media atau merespons komunikasi yang dibangun.
Respons Pihak Trisal – Akhmad
Juru Bicara Trisal – Akhmad, Haedar Djidar nengatakan, Paket C diatur dan tidak melanggar undang – undang dalam pendaftaran Pilkada.
: “Memang paket C, tapi apakah melanggar undang-undang? kan tidak,” ujar Haedar Jidar melalui sambungan telepon kepada awak media, Rabu (11/9/2024).
Haedar Jidar yang juga mantan ketua KPU Palopo itu menjelaskan, ijazah paket C dibolehkan karena dokumen ini dianggap setara dengan tanda kelulusan sekolah pada umumnya.
“Ijazah paket C itu kan, setara dengan lulusan SMA sederajat,” kata dosen Fakultas Hukum Unanda tersebut.
“Buka dokumen kalau mau lihat (ijazah), lihat di KPU. Silahkan lihatki di KPU. Kita tunggu penetapan KPU,” tutur Haedar. (*)