IDEAtimes.id, PALOPO – Mediasi yang digelar antara KPU – pasangan Trisal dan Ahmad di Bawaslu Palopo, Jumat (20/09/2024) tidak membuahkan hasil.
KPU tetap bersikukuh menetapkan bahwa Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
” Mediasi tidak membuahkan hasil. Tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana.
Dengan demikian kata dia, mediasi akan dilanjutkan pada Sabtu (21/09/2024) besok.
” Jika mediasi buntu akan dilakukan sidang terbuka. Kedua belah pihak harus mempersiapkan bukti-bukti,” kata Khaerana.
Sidang terbuka akan berlangsung selama kurang lebih 10 hari.
Sementara itu, kandidat wakil walikota, Ahmad Syarifuddin tetap optimis mereka tetap bertarung di Pilkada Palopo.
“Kami tegap optimis sesuai dengan harapan masyrakat,” katanya.
Diketahui, KPU Palopo telah menetapkan Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Itu karena ijazah paket C diragukan keabsahannya. (*)