IDEAtimes.id, PALOPO – Tim pasangan calon Walikota Trisal Akhmad dan wakilnya, Akhmad Syarifuddin mengklaim kembali masuk dalam gelanggang Pilwalkot Palopo.
Klaiman itu datang setelah sebelumnya Trisal – Akhmad dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palopo gegara Ijazah Paket C.
Keputusan ini disampaikan setelah proses sengketa pemilu yang diajukan oleh tim hukum Trisal Akhmad berhasil dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Proses mediasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Palopo berjalan cukup alot dan berlangsung selama dua hari.
Juru bicara pasangan Trisal – Akhmad, Haedar Jidar, mengklaim calonnya tersebut kembali masuk sebagai pasangan calon atau memenuhi syarat.
“Alhamdulillah, malam ini kita bersyukur karena calon kita kembali dinyatakan memenuhi syarat oleh KPUD Kota Palopo melalui sidang musyawarah tertutup yang digelar oleh Bawaslu. Ini akan menjadi energi baru untuk melaksanakan kerja-kerja politik demi memenangkan Trisal Akhmad,” ujarnya.
Haedar juga mengajak seluruh calon yang akan bertarung dalam Pilkada Palopo untuk tetap menjaga fair play dan mengikuti semua proses dengan jujur.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kota Palopo yang telah memediasi masalah ini, juga kepada KPUD Kota Palopo yang membuka ruang mediasi sehingga kebenaran dapat terungkap,” tambah Haedar.
Tak lupa, Haedar juga menyampaikan apresiasinya kepada para simpatisan yang terus mendukung dan mengawal proses mediasi hingga pasangan Trisal Akhmad dinyatakan kembali memenuhi syarat.
Dengan keputusan ini, pasangan Trisal Akhmad siap melanjutkan perjuangan dalam Pilkada Walikota Palopo 2024.
Sementara itu Ketua Bawaslu kota Palopo Khaerana mengatakan, besok pihaknya akan mengumumkan hasil kesepakatan mediasi.
“Besok kami akan ungkap kesepakatan itu,” kata Khaerana, Sabtu, (21/9).
“Ada beberapa poin yang disepakati keduanya. Insya Allah besok akan kami ungkap semua,” sambungnya. (*)