IDEAtimes.id, MAKASSAR – Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Moh. Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel sebagai terlapor dugaan pelibatan ASN dalam kampanye Pilkada 2024.
Danny Pomanto dimintai keterangannya sebagai terlapor di kantor Bawaslu Sulsel pada Sabtu (19/10/2024).
Danny datang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Rianto.
Selama kurang-lebih 1 jam dimintai keterangan, Danny Pomanto mengaku hadir di Bawaslu karena dua laporan dugaan pelanggaran.
“Saya dimintai keterangan terkait kejadian saat di Takalar, yang kedua soal di Palopo, apa namanya , ujaran kebencian. Tapi semuanya sudah dijawab tadi,” ujar Danny Pomanto
Danny Pomanto mengaku dilapor ke Bawaslu karena diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) saat meresmikan posko pemenangan di Kabupaten Takalar.
Di depan penyidik Gakkumdu, Ia mengaku tidak melibatkan ASN karena hadir sebagai undangan untuk meresmikan posko.
“Ini dua kasus berbeda. Kalau di Takalar tuduhannya keterlibatan ASN, bukan kampanye tapi peresmian posko. Saya diundang di situ, bagaimana saya mengundang orang na saya diundang,” tutur Danny.
Danny Pomanto menegaskan, kehadirannya sebagai terlapor adalah bentuk apresiasi terhadap Bawaslu.
Politisi PDI Perjuangan menilai hal seperti ini merupakan bagian dari proses demokratisasi.
“Saya kira luar biasa Bawaslu dan saya taat untuk itu dan saya kira, hal-hal seperti memang perlu disampaikan secara transparan karena ingin membangun trust di dalam menentukan kualitas pemilu atau pilkada,” tandas Danny Pomanto.
Sementara itu, penyidik Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Sulsel, Rachmat Hidayat menyebut, Danny Pomanto dilapor karena diduga melibatkan ASN saat menghadiri kegiatan di Kelurahan Pallekko, Kecamatan Polombangkeng Utara.
Adapun dugaan ujaran kebencian disampaikan Danny Pomanto dalam sebuah acara di Pantai Labombo, Kota Palopo, pada 2 Oktober 2024.
Soal pasal apa yang disangkakan, Bawaslu masih mempelajari hal tersebut.
“Nanti sementara kita urai semua unsur-unsur pasalnya karena memang ada yang berkaitan dengan unsur dugaan kebencian dan pelibatan ASN,” jelas Rachmat Hidayat. (*)