Jumat, Desember 6, 2024

Foto Bareng Istri yang Pakai Baju Paslon Hati Damai, Bupati Gowa Dilapor ke Bawaslu

spot_img
Terkait

IDEAtimes.id, GOWA – Bupati Kabupaten Gowa, Sulsel, Adnan Purichta Ichsan dilapor ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Adnan dilapor oleh tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Gowa, Amir Uskara-Irmawati Haeruddin.

Laporan tersebut dilayangkan kepada Bawaslu Gowa pada Rabu (22/10/2024).

“Jadi ada tiga laporan, yang pertama Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, yang kedua Camat Somba Opu Agussalim dan seorang Guru SMP,” kata Ketua Tim Hukum Aurama’, Andi Abdul Hakim saat diwawancara lewat sambungan telepon, Rabu.

Abdul Hakim menjelaskan, pihaknya melaporkan Adnan Purichta Ichsan karena ikut berfoto bersama istrinya, Priska Paramita yang menggunakan atribut paslon Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin.

Dalam foto itu, kata Abdul Hakim, Adnan terlihat memakai baju bertuliskan Bupati Gowa.

Sementara Priska, mengenakan baju bertulis “Hati Damai” yang merupakan tagline dari Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin.

“Kalau dia tertulis bupati, berarti dia adalah pejabat negara, tidak dibenarkan untuk berpihak kepada salah satu calon,” jelas Abdul Hakim.

Menurutnya, perbuatan Adnan berpose bersama istrinya yang memakai atribut Hati Damai melanggar sejumlah aturan.

Momen itu juga dibagikan di media sosial Instagram Priska.

“Itu diatur dalam undang nomor 10 tahun 2016 pasal 3 ayat 2, Permendagri 74 tahun 2016,” imbuh Abdul Hakim.

Selain itu, Abdul Hakim menjelaskan bahwa Priska selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, ikut dalam kegiatan Hati Damai.

Dalam acara itu, Priska turut menyampaikan orasi yang pada pokoknya menyebut apa yang dilakukannya atas persetujuan sang suami Adnan Purichta Ichsan.

“Istrinya orasi di gedung haji bate. Dia orasi yang intinya bahwa dia melakukan ini untuk melanjutkan pembangunan di Gowa atas izin suaminya,” jelas Abdul Hakim.

Adapun Camat Somba Opu bernama Agussalim dilaporkan karena diduga memerintahkan seorang guru untuk memasang alat peraga kampanye Hati Damai.

Dari semua laporan itu, Abdul Hakim menduga bahwa Bupati Adnan ikut “Cawe-Cawe” atau bermakna ikut serta menangani sesuatu dalam Pilkada Gowa 2024.

“Nah, itu Cawe-Cawenya. Kenapa bergerak camat, kenapa bergerak kepala desa. Malah, Kepala Desa Toddotoa sendiri [bergerak] bahwa itu arahan camat, camat arahan dari bupati. Jadi, janganlah ada dusta di antara kita,” kata Abdul Hakim.

Tim hukum Aurama’ berharap Bawaslu Gowa bisa menindak tegas Adnan maupun terlapor lainnya karena diduga ikut berkampanye sebagai pejabat negara maupun ASN.

“Dari ketiga laporan ini, saya bilang sama Bawaslu kalian harus proporsional dan profesional, jangan takut, hukum tidak memandang siapa-siapa, kalau keliru proses secara hukum,” pungkasnya. (*)

spot_img
Terkini

Dari Makassar, FSPPB dukung Penuh Swasembada Energi Prabowo – Gibran

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung penuh Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming...
Terkait
Terkini

Dari Makassar, FSPPB dukung Penuh Swasembada Energi Prabowo – Gibran

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung penuh Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming...

Berita Lainnya

spot_img