IDEAtimes.id, MAKASSAR – Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan tidak melanjutkan laporan tindak pidana pemilu terkait dugaan ijazah palsu calon wali kota Palopo Trisal Tahir.
Bawaslu Sulsel juga tidak melanjutkan laporan pidana terhadap 3 Komisioner KPU Palopo yaitu Muhatzir, Abbas Djohan dan Irwandi Djumadin.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, Sentra Gakkumdu telah menggelar rapat pembasahan tahap 1 dan memutuskan laporan tindak pidana pemilu tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan.
Saiful mengatakan, laporan terhadap terlapor 1 sampai 4 atau dalam hal ini Trisal dan 3 Komisioner KPU Palopo, tidak bisa dilanjutkan karena sebelumnya pernah diproses di tingkat Bawaslu Palopo.
“Jadi penanganan pelanggaran di Bawaslu, jika sudah ditangani di tingkat bawah, maka tidak bisa lagi ditangani atau sebaliknya. Itu namanya nebis. Jadi tidak bisa lagi ditangani pidananya,” kata Saiful Jihad saat ditemui di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Selasa (29/10/2024).
Selain itu, Sentra Gakkumdu Sulsel juga tidak menindak lanjuti laporan tindak pidana terhadap komisioner Bawaslu Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.
Keduanya turut dilaporkan karena diduga tidak teliti dalam proses mediasi antara KPU Palopo dengan Trisal Tahir saat calon wali kota tersebut mengajukan permohonan sengketa hingga dinyatakan memenuhi syarat.
“Terlapor 5 dan 6 anggota Bawaslu, tidak kita tahu tindak pidana apa yang dilakukan. Sehingga kita memutuskan tidak dilanjutkan karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan Bawaslu,” tutur Saiful Jihad.
“Sebaliknya, terlapor 1 sampai 4, tindakan yang disangkakan sudah ditangani dan kalau itu diangkat kembali maka itu sudah kedaluwarsa,” katanya.
Meski tindak dilanjuti untuk diproses ke tahap selanjutnya, laporan tersebut sempat diregister oleh Bawaslu Sulsel sebagai bukti bahwa pelaporan itu diambil alih dari Bawaslu Palopo.
“Kita register untuk sah bahwa kita ambil alih, nah kita ambil alih, kemudian kita bahas di Sentra Gakkumdu bagaimana status laporan ini,” jelas Saiful Jihad.
“Pelaporannya kami simpulkan di Gakkumdu bahwa itu tidak bisa dilanjutkan,” pungkas Saiful Jihad.
Sebelumnya, Trisal Tahir bersama dua Komisioner Bawaslu dan 3 Komisioner KPU Palopo dilaporkan oleh tiga warga berna Surahman, Dahyar dan Junaid.
Laporan Surahman dan kawan-kawan tercatat di Bawaslu Palopo dengan nomor 06/PL/PW/Kota/27.03/X/2024.
Surahman mengatakan, Trisal Tahir diduga mendaftar sebagai calon wali kota Palopo menggunakan foto copy ijazah paket C palsu. Seharusnya, ijazah tersebut dilegalisir oleh otoritas terkait, bukan kepala sekolah.
Surahman turut melaporkan komisioner KPU Palopo serta Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana karena dianggap lemah dalam pengawasan. (*)