IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi selatan (KPU Sulsel) telah menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau, lembaga survei/jajak pendapat yang berpartisipasi pada hitung cepat Pilgub Sulsel 2024.
Penyerahan sertifikat akreditasi lembaga survei digelar KPU Sulsel di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/11/2024).
Sertifikat ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 328 tahun 2024.
Beleid itu mengatur tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Bahwa proses pendaftaran lembaga pemantau dan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi syarat dan ketentuan,” kata Anggota KPU Sulsel Divisi Parmas, Hasruddin Husain, dalam keterangan tertulis.
Ketentuan yang dimaksud seperti berbadan hukum; bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pemantauannya.
Penyerahan sertifikat akreditasi diserahkan oleh selaku Kasubag Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Anniza.
Lembaga pemantau maupun lembaga survei yang menerima akreditasi tersebut di antaranya, Yasmib Sulsel dan Forum Komunikasi Dekan Fisip Sulsel dan Script Survei Indonesi(SSI).
Pihak lainnya adalah PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Center dan Jaringan Suara Indonesia atau JSI.
Hasruddin Husain berharap, pemantau terakreditasi dapat menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan sehingga masyarakat umum dapat mengetahui proses Pilkada 2024.
“Begitu juga dengan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU,” ujarnya.
Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun keduanya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. (*)