IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muh. Zulkifli, mengajak masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadikan daerah ini sebagai contoh penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Zulkifli dalam kegiatan dialog Mengawal Netralitas Penyelenggara untuk Pilkada Serentak Bermartabat.
Acara tersebut digelar di Home Town Kopi Zone, Makassar, Rabu (20/11/2024).
Zulkifli mengatakan, dialog ini sebagai upaya Karang Taruna Makassar mewujudkan netralitas aparatur negara selama tahapan Pilkada 2024.
“Banyaknya informasi yang bermunculan di masyarakat tentang oknum-oknum yang harusnya menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada, malah melakukan keberpihakan kepada salah satu paslon,” kata Zulkifli.
Menurut Zulkifli, sikap tidak netral penyelenggara bisa memicu kemarahan hingga mengakibatkan konflik terbuka di tengah-tengah masyarakat.
Untuk itu, Zulkifli mendorong semua aparatur negara yang bertanggung jawab menyukseskan Pilkada 2024, dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa keberpihakan.
“Ketika kita semua tidak melaksanakan tugas kita sesuai prosedur yang ada, maka tidak menutup kemungkinan Sulawesi Selatan akan menjadi contoh terburuk sepanjang sejarah dalam melaksanakan pilkada,” tutur Zulkifli.
“Saya cuma ingin mengingatkan bahwa Sulawesi Selatan harus kita jadikan contoh paling baik dalam melaksanakan pilkada damai,” sambung Zulkifli.
Di tempat yang sama, pengamat politik Unhas Andi Ali Armunanto menyebut persoalan netralitas penyelenggara dalam menggelar pilkada seharusnya sudah clear.
Ali Armunanto berpendapat, dengan banyaknya aturan soal netralitas, maka idealnya sikap memihak oleh KPU, Bawaslu maupun TNI-Polri tidak lagi terjadi.
“Kalau kita pakai asumsi bahwa aturanlah membentuk manusia, maka seharusnya tidak ada lagi yang tidak netral,” tutur Ali Armunanto.
Selain itu, Anggota Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhil menambahkan, pihaknya sejak bersikap netral dengan melakukan seleksi ketat terhadap Panwas hingga PTPS.
Namun, Ahsanul Fadhil menyebut dibutuhkan partisipasi semua pihak untuk mencegah dan mengawasi terjadinya netralitas serta pelanggaran pilkada. (*)