IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar menyampaikan adanya penggabungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada Serentak berlangsung.
Komisioner KPU Kota Makassar Abdi Goncing mengatakan, Pilkada Serentak dilakukan penggabungan TPS.
Hal itu kata dia berbeda dengan pelaksanaan Pemilu pada Februari lalu.
“Waktu pemilu kemarin 1 TPS itu pemilihnya maksimal 300 tapi sekarang ada kebijakan baru di mana 600 – 800 pemilih per TPS.” ungkap Abdi, Selasa, (26/11).
“Jadi ini salah satu efek penggabungan TPS. Makanya ada pemilih yang bergeser TPSnya seperti saya dan Komisioner lainnya,” tambahnya.
Kata dia, alasan penggabungan TPS untuk mengefisienkan waktu pencoblosan.
“Salah satu penjelasan yang kita terima dari KPU RI yaitu efisiensi waktu pemilihan.” jelasnya.
“Karena jumlah yang dipilih lebih simple makanya hanya dua kotak pemilihan saja, waktu pemilu kan 5 kotak.” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan digelar besok, Rabu, (27/11).