Kamis, Desember 26, 2024

Diduga Bebaskan Napi Pengeroyokan, Karutan Makassar Akan Dilapor ke Menteri Hukum

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kota Makassar disoroti usai membebaskan tahanan terpidana pengeroyokan di Pasar Butung.

Dua tahanan yang telah dibebaskan itu ialah atas nama Kasriadi dan Luqman dipertanyakan oleh kuasa hukum korban Hari Ananda Gani (Hagan)

Hari mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan dengan Karutan Makassar yang telah membebaskan terpidana pengeroyokan di Pasar Butung

“Tentu kami keberatan terhadap perbuatan sewenang-wenang Bapak Kepala Rutan yang telah membebaskan terpidana Kasriadi dan Luqman. Masa terpidana yang belum final proses hukumnya di bebaskan, ungkap Hagan kepada awak media, Selasa, (24/12).

“Apapun alasannya, demi hukun jika ada perpanjangan penetapan penahanan dari pengadilan Tinggi maka tahanan itu tidak dapat dibebaskan dahulu sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.” ujarnya.

Hagan sapaannya pun meminta Karutan Makassar agar bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah membebaskan terpidana tanpa berdasar. Hal ini kami akan adukan ke Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia agar mendapatkan atensi dan di proses lebih lanjut untuk memperoleh sanksi tegas. Hal ini tidak bisa dibiarkan, belum tentu cuma kali ini Bapak Karutan melakukan hal ini pertama kalinya, jangan sampai sudah berulang kali di lakukan namun tidak di ketahui oleh orang awam. Perlu kiranya nanti Bapak Karutan di periksa oleh Bagian Pengawasan Kanwil Hukum dan HAM RI di Sulawesi Selatan, jika terdapat unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme maka kami berharap untuk di beri sanksi pemecatan saja atau sanksi berat. Yang jelas kami akan adukan nantinya dan tentu kami akan sertakan bukti-bukti jika Bapak Karutan melakukan kesewenang-wenangan.

“Pihak pengadilan Tinggi Makassar telah mengeluarkan Penetapan tertanggal 13 Desember 2024. Maka kami duga ada unsur KKN terhadap pemebebasan kedua terpidana.” tegasnya.

“Kepala Rutan harus diperiksa dan seluruh orang – orang yang terlibat didalamnya yang membebaskan terpidana pengeroyokan di pasar butung yang belum berkekuatan hukum tetap jangan terburu-burulah membebaskan terpidana.” tuturnya.

“Intinya kami kuasa hukum korban dengan tegas mengecam Karutan Makassar atas peristiwa ini dan kami akan segera berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM RI.” tutup alumni Fakultas Hukum UMI itu.

Menanggapi ini, Humas Rutan Makassar Kelas 1 Andi Nunung mengatakan pembebasan keduanya karena habisnya masa pidana.

“Yang kita bebaskan itu Kasriadi dan Luqman putusan 4 bulan. Kita bebaskan dari hukum karena habis pidana.” ungkap Andi Nunung, Selasa, (24/12).

Kata Andi Nunung, hal itu juga Berdasarkan permenkumham no M.HH-24.PK.01.01.01 tahun 2011 tentang pengeluaran demi hukum, di pasal 9.

“Dalam hal pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan terhadap Tahanan
telah sama dengan Masa Penahanan yang telah dijalankan, Kepala Rutan
atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum pada hari
ditetapkannya putusan pengadilan terhadap Tahanan yang bersangkutan”.

“Jadi habiski 4 bulannya, makanya dikeluarkan demi hukum.” tambahnya. (*)

Terkini

Demo Mahasiswa di Makassar, Desak Presiden Prabowo Tunda Kenaikan Pajak 12 Persen

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi...
Terkait
Terkini

Demo Mahasiswa di Makassar, Desak Presiden Prabowo Tunda Kenaikan Pajak 12 Persen

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi...

Berita Lainnya