IDEAtimes.id, MAKASAR – Mantan Bupati Luwu Utara Luthfi Andi Mutty merespons surat pernyataan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Baharuddin Nurdin.
Respons tersebut menyusul usai Baharuddin menulis surat pernyataan yang menyatakan tunjangan profesi guru tahun anggaran 2024 tidak akan menyebrang ke tahun 2025.
Melalui akun facebook miliknya, Lutfi mengatakan jika Tunjangan Profesi Guru itu sifatnya mandatori.
yang artinya kata dia wajib dibayarkan karena dananya disediakan dan sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah.
“Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) hanyalah juru bayar. Maka dengan alasan dan dalih apapun juga, Surat Pernyataan yang dibuat oleh BUD itu bukan saja keliru tapi juga sebuah bentuk ketololan.” tulis Lutfi dikutip, Rabu, (1/1/2025).
“Saya tidak tahu apakah sekda selaku Ketua TAPD sdh melakukan rapat internal dengan TPAD menyikapi terbitnya Surat Pernyataan itu. Jika belum maka ini juga suatu bentuk ketololan.”tegasnya.
