Rabu, Maret 12, 2025

Laporan Dugaan Terima “Uang” Kasi Pidsus Kejari Pinrang Dilimpahkan ke Kejati Sulsel

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – HB yang merupakan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kini telah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel).

HB merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Gedung Mal Kabupaten Pinrang tahun 2017 sampai 2024.

Namun menariknya, dalam proses hukum yang dijalani HB, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang Mirdad Apriadi Dania diduga sempat terima uang dari tersangka HB.

Atas kejadian ini, kuasa hukum tersangka kemudian melapor dugaan terima uang ini ke Polda Sulsel.

Hasilnya, laporan tersebut kini dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan.

Itu dibenarkan Yandi Ada selaku bagian dari kantor hukum Aldin Bulen dan Partner.

“Iya (benar) sudah ada surat pemberitahuan kalau laporan kita dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.” ujarnya, Rabu, (26/2).

Lanjut Yandi, pihaknya akan sesegera berkoordinasi dengan penyidik dan kejaksaan.

“Kita akan berkoordinasi nanti dengan penyidik dan kejaksaan.” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang Mirdad Apriadi Dania diduga sempat terima uang ke tersangka HB.

Hal itu dibeberkan kuasa hukum tersangka HB Drs. H. Aldin Bulen S.H, M.H saat ditemui di kantornya, Jumat, (06/12).

Aldin mengatakan, saat proses hukum berjalan, Mirdad melalui seseorang menghubungi HB untuk meminta bantuan berupa uang.

“Dalam perjalanan proses hukum tersangka HB, Kasi Pidsus ini melalui seseorang bernama Mubaraq menghubungi Sudirman yang juga saksi dari HB.” ungkap Aldin.

“Jadi Mubaraq ini penghubung, ada fotonya juga itu.” jelasnya.

Aldin melanjutkan, Mubaraq kemudian menghubungi HB meminta uang namun melalui orang lain.

“Endingnya dalam percakapan Mubaraq dan HB, Mubaraq kemudian meminta uang pada tanggal 29 dan 1 Juni itu, dengan catatan bukan melalui HB langsung.” katanya.

“Nah itulah si Sudirman ini yang tranfer masuk ke Mubaraq kemudian pada menit itu juga Mubaraq transfer ke Pak Mirdad pada tanggal 29. Dan saat Mubaraq menghubungi Mirdad dia menggunakan kode “Tokenta” atau kata lain nomor rekening. Setelah itu Mirdad kemudian mengirim nomor itu dan di transferlah.” tegas Aldin.

Setelah itu, beber Aldin, Mubaraq kembali meminta uang kepada HB yang kemudian di transfer lagi.

“Nah tanggal 1 Juni Mubaraq kembali meminta uang dan kembali di transfer oleh Sudirman.” ucapnya.

Menurut Aldin, dirinya membeberkan hal ini untuk memberitahukan ke publik bahwa selama ini Mirdad melakukan komunikasi dengan HB.

“HB dalam posisi ini sudah tertangkap berarti Mirdad dengan HB melakukan komunikasi selama tersangka hingga DPO.” tandas dia.

Sementraa itu Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pinrang Mirdad Apriadi Dania buka suara soal dugaan minta uang ke HB, tersangka kasus Mal Pinrang.

Kepada ideatimes, Mirdad mengatakan jika apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak benar.

Ia menegaskan jika dirinya tidak pernah meminta apapun termasuk uang kepada HB baik secara langsung atau pun melalui perantara.

“Terkait pemberitaan kemarin itu tidak benar, saya tidak pernah meminta baik lamgsung kepada HB maupun perantara.” ungkap Mirdad, Minggu, (08/12).

“Baik via chat atau telpon terkait kode Token (listrik) yang dimaksud. Jangankan meminta, ketemu HB saja saya menolak apalagi mau mengkondisikan kasus.” jelasnya. (*)

spot_img
Terkini

Perumda TM Palopo Gelar Diklat, Peningkatan Kualitas SDM untuk Karyawan

IDEAtimes.id, PALOPO - Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan baik eksternal maupun...
Terkait
Terkini

Perumda TM Palopo Gelar Diklat, Peningkatan Kualitas SDM untuk Karyawan

IDEAtimes.id, PALOPO - Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan baik eksternal maupun...

Berita Lainnya