Rabu, Maret 12, 2025

Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di Kampus UNM, Rektor Prof Karta Kaget

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR –Koordinator LBH Jakarta Febrian Lubis, mengungkap adanya potensi dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek di Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun anggaran 2024.

LBH Jakarta mencatat ada potensi penyimpangan tersebar pada belasan paket pekerjaan dengan nilai total mencapai Rp87 miliar di UNM.

“Hasil kalkulasi kami ada sekitar Rp87 miliar yang berpotensi menyimpang,” ungkap Koordinator LBH Jakarta Febrian Lubis, Senin (3/3/2025).

“Nilai ini bersumber dari sejumlah proyek di berbagai fakultas yang digulir sepanjang 2024,” ujar Febrian seperti dikutip dari berbagai pemberitaan.

Menurut Febrian, pihaknya telah melakukan telaah atas dokumen yang didapatkan.

Proyek tersebut kata dia, masuk dalam paket revitalisasi yang terpecah di berbagai item dengan nilai bervariasi.

“Nilai terendah sekitar Rp930 juta. Ada juga beberapa yang bernilai Rp5 miliar. Dan yang tertinggi Rp24 miliar,” jelas Febrian.

Febrian menjelaskan, potensi penyimpangan pada proyek ditemukan di beberapa sisi.

Pertama katanya, ada indikasi penggelembungan anggaran.

Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada seluruh proyek ini ditangani oleh PPK yang diduga tidak memenuhi standar sertifikasi yang dipersyaratkan.

“Proyek ini ditangani oleh satu PPK atas inisial AN,” ungkap Febrian.

“Kami menduga AN ini tidak memiliki sertifikasi A atau B sebagai syarat untuk menangani proyek di atas Rp200 juta. Dia sertifikasi C,” sambung Febrian.

Sementara proyek yang dia (AN) tangani justru bernilai Rp1 miliar hingga Rp24 miliar.

“Dalam aturan itu jelas, PPK dengan sertifikasi C hanya boleh menangani proyek di bawah Rp200 juta,” imbuh dia.

“Nah, pertanyaannya, kenapa AN ini bisa menangani proyek,” ucap dia.

Febrian menegaskan, ini adalah pelanggaran administrasi yang fatal. Ia menyebut, memungkinkan ada persekongkolan kolektif dari atas ke bawah sehingga AN bisa menjadi PPK.

“Di sini jelas ada penyalahgunaan kewenangan. AN pasti tak bekerja sendiri. Ada pihak-pihak yang berperan di belakangnya,” tandasnya.

Tanggapan Rektor UNM

Menanggapi hal tersebut, Rektor UNM Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn mengatakan jika siapa pun di negeri ini harus taat hukum.

Akan tetapi, Prof Karta menilai ada beberapa kejanggalan dari beberapa berita yang muncul.

“UNM dan siapa pun di Negeri ini harus taat Hukum dan termasuk UNM siap untun ini.” ungkapnya, Kamis, (06/3).

“Namun saya melihat ada beberap kejanggalan yaitu Mlmenyebut secara lengkap nama terduga, ini tidak biasa dilakukan dalam dunia hukum, biasanya menulis/menyebut Inisial nama misalnya BL (Baco Lolo), SM (Sangkala Mannyambang), IA (Indo Aso).” katanya.

Prof Karta melanjutkan, semua pekerjaan atau pengadaan di dilakukan melalui e-katalog.

“Dan Sertifikat PPK terduga masih dimungkinkan sesuai edaran LKPP.” tegasnya.

Dia pun kaget mendengar dugaan potensi kerugian yang begitu besar mencapai Rp87 Miliar.

“Tertulis pula ada Rp 87 M berpotensi menyimpang, waduh ini angka luar biasa. Berarti total anggaran bisa mencapai Rp 870 M (mendekati 1 T) jika rata-rata 10% dari total anggaran yang diselewengkan. Mau tidak mau UNM selalu siap menunggu episode berikutnya, dari kejutan ke kejutan.” tandasnya. (*)

spot_img
Terkini

Perumda TM Palopo Gelar Diklat, Peningkatan Kualitas SDM untuk Karyawan

IDEAtimes.id, PALOPO - Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan baik eksternal maupun...
Terkait
Terkini

Perumda TM Palopo Gelar Diklat, Peningkatan Kualitas SDM untuk Karyawan

IDEAtimes.id, PALOPO - Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku Palopo menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan baik eksternal maupun...

Berita Lainnya