IDEAtimes.id, MAKASSAR – Panglima TNI diminta mengevaluasi Panglima Kodam (Pangdam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno.
Hal itu diusulkan Badko HMI Sulselbar pasca penangkapan warga sipil dalam sindikat passobis, yang dilakukan oleh Aparat TNI pada Kamis, 25/04/2025 di Kabupaten Sidrap.
Dalam operasi tersebut, Timsus Gabungan dari Sinteldam XIV Hasanuddin, Deninteldam XIV Hasanuddin, dan Intelrem 141 Toddopuli berhasil mengamankan 40 warga sipil (terduga Penipu Online) beserta sejumlah barang bukti.
Dibalik kejadian tersebut Fungsionaris Badko HMI Sulsel menganggap Pihak TNI gagal melakukan Kordinasi Resmi dengan Polri dalam hal Penegakan Hukumu”.
Iwan Mazkrib, Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel mengatakan, pihaknya memberi apresiasi kepada TNI.
“Tentu di balik kejadian ini, kami apresiasi semangat prajurit merespon dugaan kejahatan di masyarakat. Hanya saja, sekiranya lembaga negara harus mengedepankan prinsip penghormatan hukum dan HAM dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya sebagaimana amanat UU.” ujarnya, Selasa, (29/4).
“Bahwa penegakan hukum terhadap masyarakat sipil bukanlah tugas TNI, penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dalam sistem peradilan pidana, dalam hal ini adalah domain Polri.” bebernya.
Hal tersebut kemudian dianggap bahwa gagalnya Pihak TNI melakukan Kordinasi resmi dengan Polri dalam hal Penegakan hukum di ruang-ruang sipil.
Mazkrib menambahkan, bahwa Badko HMI Sulsel bersama Kementerian HAM Sulsel menjadikan Diseminasi dan Penguatan HAM di lingkup daerah sebagai langkah prioritas kebijakan.
Peristiwa ini tentu sebagai momentum untuk mempertegas ruang dan batas-batas menganai profesionalitas TNI-Polri, sebagai upaya mendorong kepercayaan publik terhadap Profesionalitas TNI dalam hal Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di ruang-ruang sipil.
Agar pelaksanaan peran dan fungsi Aparat TNI dalam menjalankan amanat konstitusi senantiasa tetap berada dalam koridor-koridor hukum agar terhindar dari praktik-praktik yang melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Maka dari itu, kami minta Panglima TNI evaluasi Panglima Kodam XIV Hasanuddin.” tegas dia.
“TNI kita punya kapasitas dan sumber daya manusia yang mampu melakukan pendekatan dialogis serta memiliki arah kordinasi yang jelas dengan Polri dalam hal penegakan hukum sebagaimana sistem peradilan pidana yang mengandung jaminan hak atas kemerdekaan dari seorang warga negara, demi tercapainya Supremasi Hukum di masyarakat. Tentu kami harap proses hukum terhadap 40 terduga menjadi prioritas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” tandas dia. (*)