IDEAtimes.id, PALOPO – Hasil Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kota Palopo dikabarkan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Saat dihubungi, Minggu, (01/06), Liaison Officeer (LO) pemenangan RMB-ATK Asmal Kadir mengatakan belum mengetahui pasti soal kabar tersebut.
“Kalau soal (gugatan) saya kurang tahu (itu) apakah akan dilakukan atau tidak karena sampai sekarang masih samar-samar.” ungkap Asmal, Minggu, (01/06).
“Sampai saat ini saya juga belum dengar kabar, memang ada saya lihat diberita tapi kalau saya memang belum tahu (kabar) itu.” tambahnya.
Namun dia mengatakan jika waktu akhir untuk memasukkan gugatan adalah sebin besok.
“Besok (senin) terakhir kayaknya masukkan gugatan setahuku.” tutup dia.
Untuk diketahui, PSU Pilkada Kota Palopo dimenangkan pasangan nomor 04 Naili-Akhmad Syarifuddin Daud.
Naili-Ome’ berhasil unggul dari tiga rivalnya di sembilan kecamatan dengan persentase suara mencapai 50 persen. (*)