IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pasangan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) PSU Pilkada Palopo.
Gugatan tersebut sekaitan dengan hasil Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada Kota Palopo yang digelar 24 Mei 2025 lalu.
Dilansir dari laman resmi mkri.id, gugatan paslon nomor 3 itu masuk pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 16.43 WIB.
Belum diketahui apa isi dari gugatan RMB-ATK tersebut mengingat saat ini belum bisa dibuka secara resmi.
“Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Palopo. Pemohon : Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta.” seperti yang terlihat disitus resmi Mahkamah Konstitusi, Senin, (02/6).
Sebelumnya, Liaison Officeer (LO) pemenangan RMB-ATK Asmal Kadir mengatakan belum mengetahui adanya rencana memasukkan gugatan dari pihaknya.
“Kalau soal (gugatan) saya kurang tahu (itu) apakah akan dilakukan atau tidak karena sampai sekarang masih samar-samar.” ungkap Asmal, Minggu, (01/06).
“Sampai saat ini saya juga belum dengar kabar, memang ada saya lihat diberita tapi kalau saya memang belum tahu (kabar) itu.” tambahnya.
Untuk diketahui, PSU Pilkada Kota Palopo dimenangkan pasangan nomor 04 Naili-Akhmad Syarifuddin Daud.
Naili-Ome’ berhasil unggul dari tiga rivalnya di sembilan kecamatan dengan persentase suara mencapai 50 persen. (*)