IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto (DP) menghadiri panggilan pihak kejaksaan tinggi (Kejati) sulawesi selatan pada Selasa (10/6).
Di Kejaksaan Tinggi, Danny Pomanto hanya berkisar 30 menit didalam ruangan.
Ditemui usai pemeriksaan, Danny mengatakan sebagai warga negara berkewajiban memenuhi panggilan aparat penegak hukum (APH).
“Sebagai warga negara kita berkewajiban menghadiri panggilan APH,” ucap Danny Pomanto.
DP mengatakan dirinya hadir dalam kapasitan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) di PDAM Makassar saat masih menjadi kepala daerah kota Makassar.
“Tadi hanya diminta keterangan terkait saya selaku KPM saat itu,” ujar pemilik akronim DP itu kepada media.
“Pertanyaan yang ditanyakan masih terkait dengan dana cadangan PDAM Makassar,” katanya.
Saat ditanya berapa banyaknya pertanyaan oleh pihak kejaksaan.
Kembali Danny mengatakan dirinya mengaku lupa jumlah pertanyaan.
“Saya lupa jumlahnya,” singkat DP. (*)